Connecting The World's Market To You
SYARAT & KETENTUAN
(PT. Nusa Logistik Internasional)
1.1. Brand Nusa International Logistics merupakan brand perusahaan PT. Nusa Logistik Internasional
1.2. Nusa International Logistics atau disingkat NILadalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dibidang perusahaan International Freight Forwading yang berbasis online di Indonesia.
1.3. Syarat dan Ketentuan adalah perjanjian digital antara customerdengan NIL yang di dalamnya mengatur seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban serta tanggung jawab customer dan NIL, serta tata cara Penggunaan sistem layanan pembelian NIL.
1.4. Customer adalah pihak yang menggunakan layanan Nusa International Logistics yang mengirimkan barang melalui NIL.
1.5. Barang adalah wujud benda yang memiliki fisik barang yang dapat diperbelikan dan diantar dengan memenuhi kriteria perusahaan jasa pengiriman.
1.6. Agen China adalah Mitra NIL yang berada di China dan bertugas untuk membantu seluruh transaksi yang terjadi di NIL.
1.7. Wooden Case adalah peti yang terbuat dari kayu dan digunakan untuk kebutuhan pengiriman barang.
1.8. Supplier adalah penjual barang yang berada di China dan barang tersebut berada di masing-masing marketplace yang dipilih oleh customer.
1.9. Pihak Ketiga adalah nama CV. Mandala Utama Berkah yang bergerak dibidang Perdagangan Besar Atas Balas Jasa (FEE).
Nusa International Logistics adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa yang melayani Import Dari China Atau Negara Lainnya. Produk Jasa Nusa International Logistics meliputi:
1.
2.
2.1. JasaForwarding dari China, Thailand, Singapura, dan Hongkong Ke Indonesia yang kami sebut sebagai Nusa Freight Forwarding atau disingkat NFF
1.
2.
2.1.
2.1.1. Skala pengiriman laut dapat berupa FCL dan LCL
2.1.2. Lingkupan transportasi dapat melalui udara dan laut
1
2
2.2 Jasa Pengadaan Barang Internasional dari China ke Indonesia yang kami sebut sebagai Nusa Global Procurement atau disingkat NGP. Berikut adalah lingkupan produk jasa ini:
1
2
2.2
2.2.1 Jasa remitansi dari IDR (Indonesian Rupiah) ke CNY (Chinese Yuan), THB (Thai Baht), SGD (Singaporean Dollar), HKD (Hongkong Dollar), dan USD (US Dollar). Jasa ini kami sebut sebagai Nusa Money Transmitter atau disingkat NMT.
2.2.2 Jasa pembelian barang dari China yang kami sebut sebagai Nusa Purchase Assistant atau disingkat NPA.
2.2.3 Jasa pencarian barang dari China yang kami sebut sebagai Nusa Supplier Sourcing atau disingkat NSS.
1.
2.
3.
3.1. Customer dan NIL sepakat bahwa biaya susulan dikemudian hari dapat ditagihkan apabila terdapat hal-hal tak terduga diluar pengiriman secara normalnya. Kesepakatan mengenai biaya susulan disesuaikan dengan hasil diskusi customerdengan representatif NIL.
3.2. Customer dan NIL sepakat bahwa biaya susulan dikemudian hari dapat ditagihkan apabila jasa yang dipakai adalah jasa Ex works (EXW)
3.3. Customer wajib memberi dokumen berupa invoice dan packing listyang sudah dibeli dari pemasoknya kepada NIL. Setelah memberikan dokumen-dokumen tersebut customer dianggap secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun untuk memilih barang sesuai tipe, jumlah, bentuk, dan deskripsi yang diminta oleh customer dan customer sepakat kepada NIL bahwa tidak ada penggantian atas kesalahan dokumen di kemudian hari.
3.4. Adapun estimasi waktu pengiriman jalur laut yaitu 4 – 6 Minggu dari keberangkatan kapal sampai barang tiba di gudang Jakarta. Estimasi ini berlaku untuk semua negara cangkupan NIL.
3.5. Adapun estimasi waktu pengiriman jalur udara yaitu 7-10 hari kerja (tergantung pemilihan jenis layanan penerbangan)
3.6. NIL menerima jasa EXWORKS (Pickup) barang dari supplier customer.
3.7. Apabila terjadi lampu merah di bea cukai (RED LINE) dan/atau isu pelayaran baik masalah internal maupun masalah kapal milik vendor NIL, maka customer wajib menunggu barang customer sampai tanpa adanya tekanan, ganti rugi dan tuntutan hukum apapun kepada pihak NIL dikarenakan hal tersebut di luar tanggung jawab dan/atau kapasitas NIL.
3.8. Customer dan NIL sepakat bahwa minimal pengiriman melalui jalur laut dari China adalah 0,1 cbm /tanda terima gudang /sekali terima barang. Bahwa setiap paket yang diterima minimal adalah 0,1 cbm, dan bilamana barang yang dikirim tidak sampai 0,1 cbm, maka akan dihitung biaya minimum 0,1 cbm. Aturan minimal pengiriman tersebut berlaku juga untuk dari Thailand, Singapura, dan Hongkong dengan minimal 0,5 cbm.
3.9. Customer dan NIL sepakat bahwa minimal pengiriman jalur udara dari China adalah 1 kg, sedangkan untuk negara Thailand, Singapura, dan Hongkong adalah 5 kg.
3.10. Customer dan NIL sepakat bahwa Berat Maksimum untuk jalur laut adalah seberat 600 kg/cbm. Apabila melebihi berat maksimal tersebut, maka barang akan masuk ke kategori maka akan dikenakan tambahan biaya Rp 6.000/kg.
3.11. Customer dan NIL sepakat bahwa harga pengiriman sudah termasuk pengurusan bea cukai, pajak, dokumen serta pengiriman dari Negara Asal ke Indonesia, sehingga tidak ada biaya lain lain diluar harga yang akan dikenakan kepada customeruntuk kiriman (All in). Terkecuali pengiriman ke alamat diluar kota Jakarta atau dengan menggunakan ekspedisi lokal.
3.12. Customer dan NIL sepakat bahwa pengiriman di atas 0,1 cbm dengan alamat di Jakarta akan mendapat gratis pengiriman ke alamat customer, sedangkan untuk wilayah luar Jakarta akan kami kirimkan melalui jasa ekspedisi lokal pilihan customer dengan biaya ekspedisi lokal akan ditanggung oleh customersecara pribadi.
3.13. Customer dan NIL sepakat bahwa setiap pengiriman wajib menyertakan packing list dan invoice sebagai dasar harga dan jumlah untuk pendataan dasar dari nilai asuransi barang.
3.14. Customer wajib memberikan alamat akhir yang benar dan sesuai dengan alamat yang diberikan kepada NIL sehingga jika barang yang tidak diterima disebabkan oleh kekeliruan dan/atau kesalahan customer, maka NIL tidak akan bertanggung jawab atas barang tersebut.
3.15. Customer sepakat untuk mengirimkan data Packing List dan Invoice secara benar. Apabila terdapat kekeliruan dalam invoice terutama deskripsi barang dan kuantitas maka Customer sepakat untuk menanggung denda yang timbul dalam proses clearance di negara asal maupun di Indonesia.
3.16. Customer dan NIL sepakat bahwa customer wajib melakukan pembayaran kepada NIL setelah NIL mengkonfirmasi bahwa barang customer telah berada di Jakarta dibuktikan dengan dalam bentuk foto bilamana diperlukan.
3.17. Apabila dalam 1 bulan customer tidak melakukan konfirmasi kehilangan barang, maka NIL tidak lagi bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.
3.18. Apabila 14 hari setelah invoice/penagihan dilakukan barang masih tidak diambil dari gudang Jakarta, maka akan dikenakan biaya penumpukan barang sebesar Rp 5000,-/CBM/hari.
3.19. Apabila dalam kurun waktu 3×24 jam customer tidak mengajukan keluhan barang kurang dan lainnya, maka pengajuan claim sudah tidak dapat dilakukan.
3.20. Pengukuran ulang hanya bisa dilakukan di gudang NIL, setelah barang keluar dari gudang NIL, maka customer dianggap telah sepakat mengenai ukuran barang. Jika ingin mengajukan klaim hasil ukur ulang hanya bisa dilakukan jika ada perwakilan NIL.
3.21. Customer melepaskan NIL dari tuntutan hukum atas kelalaian dan/atau kesalahan yang disebabkan oleh customer dan NIL tidak bertanggung jawab atas tuntutan perdata dan/atau pidana dari pihak manapun atas kelalaian dan/atau kesengajaan yang dilakukan oleh customer namun juga tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang telah diuraikan diatas.
1.
2.
3.
4.
4.1. NIL tidak menerima barang-barang yang dilarang oleh pemerintah setempat dan/atau pemerintah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku di Indonesia.
4.2. Adapun barang lainnya yang dilarang dalam jalur udara adalah sebagai berikut:
1
2
3
4
4.2
4.2.1 Barang cairan;
4.2.2 Barang kosmetik cair;
4.2.3 Barang mudah meledak, flammable, contoh aerosol, bahan peledak dll;
4.2.4 Benda &/ alat tajam;
4.2.5 Battery, AKI dan powerbank
4.2.6 Laptop dan Handphone;
4.2.7 Dan barang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4.3 Barang lainnya yang dilarang dalam jalur laut dari China adalah
1
2
3
4
4.2
4.3.1 Barang mudah terbakar, barang flammable, Aerosol;
4.3.2 Kendaraan bermotor;
4.3.3 Frame motor
4.3.4 Mesin motor/mobil
4.3.5 Vaporizer & cairannnya, rokok & tembakau, minuman beralkohol;
4.3.6 Handphone dan Laptop;
4.3.7 Segala jenis hewan dan tumbuhan hidup atau yang sudah mati terkecuali tumbuhan sintetis;
4.3.8 Dan barang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4.4 Barang lainnya yang dilarang dalam jalur laut dari Singapura adalah
1
2
3
4
4.2
4.3
4.4
4.4.1 Garment
4.4.2 Textile
4.4.3 Baterai utuh
4.4.4 Rokok
4.4.5 Minuman keras atau beralkohol
4.4.6 Frame motor
4.4.7 Mesin motor/mobil
4.4.8 Hewan
4.4.9 Tumbuhan hidup
4.4.10 Freon
4.5 Barang lainnya yang dilarang dalam jalur laut dari Thailand adalah
1
2
3
4
4.2
4.3
4.4
4.5
4.5.1 Barang branded dan branded KW
4.5.2 Garment
4.5.3 Textile
4.5.4 Baterai utuh
4.5.5 Rokok
4.5.6 Minuman keras atau beralkohol
4.5.7 Frame motor
4.5.8 Mesin motor/mobil
4.5.9 Hewan
4.5.10 Tumbuhan hidup
4.5.11 Freon
4.6 NIL dapat menerima pengiriman barang pecah belah, namun konsekuensi hukum dan kerusakan ditanggung sepenuhnya oleh pihak customerdan NIL tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang pecah belah tersebut.
4.7 Customer dan NIL sepakat bahwa customer wajib secara pribadi untuk memastikan setiap barang yang akan dikirim harus di packing dengan baik dan benar, khusus barang pecah belah wajib di packing dengan menggunakanWooden case, sehingga segala bentuk kerusakan, pecah dan bocor diluar tanggung jawab NIL.
4.8 Setiap barang yang mudah rusak seperti barang pecah belah, keramik, elektronik, komponen sepeda, komponen lainnya dan barang-barang lainnnya yang dianggap oleh Pihak NIL sebagai barang yang mudah rusak, maka customerwajib mengkonfirmasi kepada NIL untuk ditambahkan packing kayu agar kiriman lebih aman dari supplier. Apabila customer tidak mengkonfirmasi dan/atau tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada NIL mengenai barang yang mudah rusak dan tidak meminta packing kayu, maka NIL tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul akibat pengiriman dari China ke Indonesia dan pengiriman dari NIL kepada alamat customer.
4.9 Apabila customer ingin membutuhkan Wooden Case, maka tambahan akan dikenakan biaya sesuai dengan perhitungan dari NIL.
1.
2.
3.
4.
5.
5.1. Jasa Nusa Global Procurement atau disingkat NGP China adalah melalui jasa CV. Mandala Utama Berkah dengan Nomor Rekening di Bank Central Asia (BCA) atas nama Mandala Utama Berkah dengan Nomor Rekening 6805137197, sehingga selain rekening yang tercatat di Syarat dan Ketentuan ini bukan merupakan rekening resmi CV. Mandala Utama Berkah. Kami tidak bertanggung jawab kelalaian dan/atau kesengajaan yang dilakukan oleh customer dengan mentransfer ke rekening yang bukan rekening resmi sebagaimana dijelaskan diatas.
5.2. Lingkup NMT mencangkup negara China, Thailand, Singapura dan Hongkong, sedangkan lingkup NPA & NSS mencangkup hanya negara China.
5.3. Dengan menggunakan jasa NMT & NPA dari CV. Mandala Utama Berkah, customer dengan sadar memilih supplier di luar negeri atas pilihan pribadi. CV. Mandala Utama Berkah tidak bertanggung jawab atas barang kiriman yang dibelikan jika di antaranya terdapat ketidaksesuaian tipe, warna, model, fungsional, dan barang palsu.
5.4. CV. Mandala Utama Berkah selalu menawarkan produk terbaik dari supplieryang dipercaya, namun untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan CV. Mandala Utama Berkah menyarankan menggunakan jasa tambahan berupa Quality Control.
5.5. Quality Control (QC) terhadap barang yang dibantu carikan melalui layanan NSS. Jika customer tidak membeli jasa QC maka CV. Mandala Utama Berkah tidak bertanggung jawab atas kuantitas, kualitas, dan tipe yang dikirim oleh supplier. Quality Control (QC) yang dilakukan CV. Mandala Utama Berkah bekerja dengan mengirimkan agen QC ke pabrik atau gudang supplier. Biaya QC bervariasi bergantung pada lokasi supplier dan permintaan customer. Silakan konsultasikan detail tambahan layanan QC kepada perwakilan NIL.
5.6. Jasa NGP China merupakan jasa dari CV. Mandala Utama Berkah untuk mengirimkan sejumlah dana langsung ke supplier atau rekening marketplaceChina. Customer secara sadar memilih dan memutuskan untuk melakukan transfer dana ini dan melepaskan tanggung jawab apapun kepada CV. Mandala Utama Berkah terhadap penipuan dari supplier.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
6.1. Customer akan mendapatkan uang jaminan dari NIL sesuai dengan kesepakatan bilamana barang yang dibeli tidak tiba di alamat customer dikarenakan alasan force majeure, kebijakan pemerintah, tertahan saat proses clearance,kecuali pengiriman barang yang dibeli dilarang oleh hukum negara setempat.
6.2. Customer sepakat dengan kami bahwa uang jaminan sebagaimana telah diatur di atas maka wajib dikembalikan kepada pihak NIL bilamana barang sudah berada di gudang pihak NIL.
6.3. Apabila pihak customer tidak mengembalikan uang jaminan sesuai dengan waktu dan/atau jumlah yang telah ditentukan kepada pihak NIL, maka NIL berhak menahan baik sebagian/keseluruhan dan/atau menjual/melelang barang milik customer kepada pihak lainnya dan pihak NIL dibebaskan dari tuntutan dari pihak customer.
6.4. Customer sepakat dengan NIL bahwa customer telah memilih supplier atas keputusan pribadi dengan sadar tanpa paksaan dari pihak NIL sesuai dengan deskripsi yang telah dipilih dan customer bertanggung jawab secara tanggung renteng, sehingga NIL tidak bertanggung jawab bilamana barang yang customer terima merupakan barang yang tidak sesuai namun juga tidak terbatas pada barang palsu, kualitas buruk, ukuran tidak sesuai, warna tidak sesuai, jumlah tidak sesuai, dan banyak hal lainnya yang tidak sesuai.
6.5. NIL dibebaskan dari tanggung jawab atau klaim dalam bentuk apapun bilamana terjadi kerusakan terhadap Barang, Barang penyok, Barang Pecah Belah akibat kelalaian saat pembelian dan customer tidak meminta packing kayu tambahan kepada NIL untuk keamanan barang yang dipesan.
6.6. Customer dan NIL sepakat bahwa setiap kiriman dari NIL kepada customer mempunyai asuransi senilai harga barang yang tertera di Invoice yang meliputi kehilangan barang, kapal tenggelam, force majeure, bencana alam, penyitaan oleh bea cukai, namun bilamana tidak menggunakan asuransi tambahan, maka customer hanya mendapatkan Uang Klaim dari kami maksimal yaitu sebesar Rp. 20.000.000/cbm.
6.7. Customer dan NIL sepakat bahwa setiap kiriman dari NIL sudah mendapat gratis asuransi kehilangan hingga Rp. 20.000.000/cbm.
6.8. Untuk barang yang memiliki value lebih dari Rp. 20.000.000/cbm maka dipersilakan untuk konsultasi lebih lanjut terkait asuransi dengan per
6.9. Customer dan NIL sepakat bahwa kiriman import melalui laut tidak dilengkapi dengan asuransi kerusakan. Customer diharuskan menggunakan packing WOODEN FRAME agar barang anda aman dari kerusakan.
6.10. Customerdan NIL sepakat bahwa setiap barang yang dikirim wajib di packing green fiber bag agar barang kiriman tidak tercecer saat terjadi pemeriksaan (behandle) oleh pihak bea cukai. NIL tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang hilang akibat tidak dilakukan packing green fiber bag.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
7.1. NIL selalu berupaya untuk menjaga layanan NIL aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, tetapi NIL tidak dapat menjamin operasi terus-menerus atau akses ke layanan NIL dapat selalu sempurna. Informasi dan data dalam NIL memiliki kemungkinan tidak terjadi secara real time.
7.2. Customer setuju bahwa customer memanfaatkan layanan NIL atas risiko customer sendiri, dan layanan NIL diberikan kepada Customer pada “SEBAGAIMANA ADANYA” dan “SEBAGAIMANA TERSEDIA”.
7.3. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia, maka NIL (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) tidak bertanggung jawab, dan customer setuju untuk tidak menuntut NIL bertanggung jawab, atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan karena kelalaian dan/atau pelanggaran customer secara langsung atau tidak langsung dari:
1
2
3
4
5
6
7
7.2
7.3
7.3.1 Penggunaan atau ketidakmampuan customer dalam menggunakan layanan NIL;
7.3.2 Harga, pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia dalam layanan NIL;
7.3.3 Gangguan dalam diluar kapasitas NIL;
7.3.4 Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh customer;
7.3.5 Kualitas Barang.
7.3.6 Pengiriman Barang;
7.3.7 Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual;
7.3.8 Pencemaran nama baik pihak lain;
7.3.9 Setiap penyalahgunaan barang yang sudah dibeli pihak Pengguna;
7.3.10 Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Resmi NIL, yang dengan cara apapun mengatas-namakan NIL ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank;
7.3.11 Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, automation tool selain fitur power merchant, hacking tool) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke layanan NIL;
7.3.12 Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apapun dalam layanan NIL;
7.3.13 Kerusakan pada perangkat keras customer dari penggunaan setiap layanan NIL;
7.3.14 Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari Pihak manapun termasuk terkait dengan barang yang ada dalam situs NIL yang diduga palsu;
7.3.15 Tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan akun customer;
7.3.16 Ketidaksesuaian barang yang diterima oleh customer;
7.3.17 Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh Pihak manapun kepada akun customer dan/atau perangkat lunak NIL baik yang di website dan/ataumobile aplikasi.
Apabila customer memiliki perselisihan dengan Agen China dan/atau supplier yang telah dipilih, maka customermelepaskan NIL (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang timbul dari pembelian barang yang telah dilarang pada Angka 2, 3, 4 dan 5 tentang Ketentuan Barang. Dengan demikian, maka customer dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.
Customer akan melepaskan NIL dari tuntutan ganti rugi dan customer secara sadar menjaga NIL (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh Pihak manapun yang timbul dalam hal customer melanggar Syarat dan Ketentuan ini, Penggunaan layanan NIL yang tidak semestinya dan/atau pelanggaran customerterhadap hukum atau hak-hak Pihak manapun.
Syarat dan Ketentuan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia dan/dianggap sebagai sebuah Perjanjian yang mengikat antara NIL dan customer, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum yang lain. customer setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi Pengadilan Republik Indonesia.
Kami berhak mengajukan gugatan dan/atau tuntutan bilamana pihak customer dengan sengaja menyebarluaskan berita bohong, black campaign, dan/atau tindakan lainnya yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak kami.
Syarat dan Ketentuan ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. NIL menyarankan agar customer membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan NIL, maka dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.